Asiknya Memahami ilmu Waris
Oleh: Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.P.d.
Dalam ilmu Fikih, hukum kewarisan sering diistilahkan dengan ilmu Faraaid. Kata Faraaid adalah jamak dari kata Fariidah yang bermakna sesuatu yang wajib atau yang ditentukan.
Menurut istilah Fikih, Faraaid merupakan sebuah ilmu tentang metode pembagian harta warisan.
Sedangkan istilah waris adalah berpindahnya kepemilikan harta benda yang ditinggalkannya mayit kepada para ahli warisnya.
Buku yang ditulis Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah ini, H. Andi Ali Akbar, merupakan ikhtiar akademik untuk memperluas khazanah ilmu kewarisan di nusantara, teori dasar kewarisan serta dilengkapi dengan penjelasan khilafiyah atau perbedaan ijtihad ulama dalam menguak makna nash Al Quran dan Hadits kewarisan.
Buku tentang hukum kewarisan diuraikan secara eksplisit oleh salah satu alumni Doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya Jawa Timur dalam beberapa BAB.
Diantaranya menjelasakan makna dasar Ilmu Faraaid. Manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu Faraaid .
Memahami ilmu Faraaid dapat memberikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing berdasarkan aturan syariah.
Untuk itu, hukum mempelajari ilmu Faraaid adalah fardhu kifaayah, dalam artian cukup adanya seseorang dalam suatu daerah tertentu sehingga menggugurkan kewajiban bagi yang lain didaerah tersebut (Andi Ali Akbar Hukum Kewarisan Islam dan Problem Kontemporer:2020).
Dari rujukan utama agama islam termaktub jelas, diantarannya sebagai berikut:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)
Dalam bahasan kali ini dijelaskan sedikit tentang makna harta Tirkah, adalah harta peninggalan si mayit.
Harta yang termasuk Tirkah adalah Zawaaidul tirkah, yaitu hasil dari harta tirkah yang diperoleh setelah sepeninggal mayit, seperti laba toko yang ada setelah ditinggal mati dan seperti buah dipohon milik mayit yang ada setelah ia wafat.
Menurut madzhab Syafii, Zawaaidul tirkah ini adalah termasuk harta yang langsung bisa diwariskan dan dibagikan sesuai hak masing-masing ahli waris.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, jika mayit memiliki hutang, maka Zawaaidul tirkah itu bukan hak ahli waris, melainkan tetap milik mayit untuk membayar hutang (hal.4).
ini merinci tentang kewarisan. Mulai dari faktor mendapat warisan, faktor tercegah dari warisan, hingga rukun dan syarat warisan dan pembagian ahli waris.
Tercegahnya hak ahli waris itu disebabkan oleh salah satu dari dua hal; perilakunya sendiri atau karena ada ahli waris yang lebih dekat, seperti kakek terhalang karena ada ayah mayit dan sebagainya.
Tercegahnya hak warisan akibat prilaku sendiri itu ada empat hal, yaitu; pertama, beda agama. Orang Islam tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang kafir, begitu pula sebaliknya.
Kedua, murtad (keluar dari Islam). Orang murtad tidak boleh menerima warisan dari keluarganya yang muslim, begitu pula sebaliknya.
Ketiga, membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak mendapat warisan darinya, baik membunuh dengan sengaja atau tidak. Keempat, sebagai budak.
Seorang budak tidak berhak mendapat warisan, baik bersatatus budak yang sempurna (qinn) maupun hanya sebagian dari dirinya saja yang berstatus budak (muba’ad),
PEmemaparan proses penghitungan harta warisan mula-mula harus dicari dulu bagian ahli waris, asal masalah, lalu perbandingan sahamnya
Asal masalah yaitu bilangan kelipatan persekutuan terkecil dari setiap penyebut pada bagian tertentu ahli waris (furuudul muqaddarah).
Asal masalah dalam ilmu waris hanya berkisar pada tujuh bilangan saja, yaitu; 2,3,4,6,8,12 dan 24.
Saham adalah jumlah bagian ahli waris tertentu dari hasil mengalikan asal masalah dengan pembilang dari furuudul muqaddarah lalu hasilnya dibagi dengan penyebutnya.
Selangkah lebih maju dalam perkembangan ilmu kewarisan, seperti; gharrawain, dzawil arham, khuntsa musykil (double gender), mafquud (orang hilang), ahli waris kandungan, dan kematian serentak. (hal. 81)
Dalam perkembangan dunia modern saat ini, tidak sedikit ditemukan problematika baru yang belum diketahui hukumnya menurut syariat.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa permasalahan baru yang tidak termaktub dalam teks nash, maka perlu diselesaikan dengan pendekatan maslahat, yakni prinsip dan nilai-nilai dasar syari’ah.
Selain itu konsep akulturasi budaya juga SEBAIKNYA dicantumkan demi memperhatikan kearifan fiqh sosial. Seperti bagaimana mengkompromikan tradisi pembagian waris secara kekeluargaan, problem harta gono-gini, dan pemanfaatan sepihak oleh sebagian ahli waris.
Dan pula, isu-isu kekinian seputar hak waris anak angkat, anak hasil diluar nikah, teori isbat nasab, legalitas ikrar dan kecanggihan tes DNA juga ikut melengkapi khazanah kewarisan didalam Bahasan kedepan.
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan.
Beberapa istilah itu antara lain adalah:
Asal Masalah (أصل المسألة)
Asal Masalah adalah:
أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)
Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:
أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)
Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.
Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.
Demi menyingkat dan efesian tulisan Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:
1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Ibu 1/6 4
Anak laki-laki Sisa 17
Majmu’ Siham 24
Penjelasan:
a. 1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
– 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
– 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
– 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3
Penjelasan:
a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1) Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?
Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami, bahwa asal masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.
Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000.
Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.
Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.
Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 12
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7
Majmu’ Siham 12
Penjelasan:
a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
b. Ibu : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
Jumlah harta terbagi Rp. 150.000.000 (habis terbagi)
demikian sekilas pengenalan faroid atau mawaris, ada pertanyaan terkait hal_hal yg belum tercantum, silahkan menghubungi kantor redaksi atau langsung kekantor kekemenag OKU. (*)











