NasionalOKU RAYASumsel

ASN Mau Cepat Naik Jabatan, Ini Jalan Ninja Menpan RB

×

ASN Mau Cepat Naik Jabatan, Ini Jalan Ninja Menpan RB

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS

ASN Mau Cepat Naik Jabatan, Ini Jalan Ninja Menpan RB

Jakarta – Promosi naik jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi impian. Karena selain gengsi, kenaikan pangkat juga diimbangi dengan naiknya intensif yang diterima setiap bulan.

Namun untuk promosi naik jabatan tidak mudah. Karena selain beberapa hal yang harus disiapkan, juga kenaikan tidak sembarang waktu.

Berdasarkan ketentuan, naik pangkat bisa dilakukan empat tahun ASN tersebut bertugas. Namun ada jalan ninja, jika ASN ingin lebih cepat naik pangkat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Anwar Annas memberikan bocorannya.

Menurut dia, jika ingin cepat naik jabatan, ASN harus bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Selain itu, kenaikan pangkat diprioritaskan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan.

Baca juga :

Jabatan di TNI dan Polri Bisa Diisi dari ASN, Undang-undang Sudah Diteken, Tapi Begini Syaratnya

Tukin ASN OKU Diusulkan 6 Bulan Tahun Depan

“ASN yang bertugas di daerah itu lebih cepat naik pangkat. Dua tahun sudah bisa naik pangkat, ” ujarnya memberikan bocoran.

Hal ini, sambung dia merupakan terobosan dalam Undang-undang ASN yang baru saja disahkan.

Selain soal percepatan naik pangkat, rekrut ASN di daerah tersebut bisa dilakukan lebih banyak dari biasanya.

“Setahun bisa rekrutmen ASN tiga kali. Hal ini juga untuk menyelesaikan persoalan honorer yang belum rampung, ” sebutnya.

 

Baca juga :

Ratusan Pelamar PPPK OKU Gugur Administrasi

Ratusan Formasi PPPK Nol Pendaftar

Namun, aturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Selain soal kenaikan pangkat, ribuan honorer yang masih tercecer, akan direkrut.

Perekrutannya melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.

PPPK juga dipastikan tidak akan berkecil hati. Sebab, meski bukan ASN, namun akan mendapatkan pensiun seperti ASN. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News