“Seperti, kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara saintifik? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi projek di lapangan?” lanjutnya.
“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.
Namun, untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverfikasi. (*)