Ayah Kandung di OKU Timur Bejat, Cabuli Anak Hingga Hamil
OKU TIMUR – Sebuah kasus pelecehan seksual dalam keluarga kembali mencoreng wajah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Seorang pria berusia 45 tahun, berinisial S, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kejadian memilukan itu berlangsung di rumah keluarga mereka di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
Menurut catatan kepolisian, peristiwa terjadi pada dini hari, Senin, 17 Maret 2025, ketika korban yang masih berusia 19 tahun tengah tertidur di kamarnya.
BACA JUGA Kapolres OKU Selatan Terjun Ke Sungai, Pimpin Langsung Pencarian Korban Banjir.
Saat itulah pelaku masuk dan melakukan perbuatan terlarang.
Beberapa bulan berselang, kondisi korban berubah. Ia diketahui mengandung akibat perbuatan ayahnya.
Fakta tersebut mengejutkan keluarga, terutama sang ibu, Desi Aris Khalwati (42), yang kemudian memberanikan diri melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Polsek Belitang III segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Selasa malam, 23 September 2025, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
BACA JUGA Belasan Siswa SMPN 9 OKU Diduga Keracunan Makanan MBG Dijemput Pulang Keluarga
Ia kemudian digiring ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Unit PPA Sat Reskrim.
Kanit Pidum Polres OKU Timur, Ipda Sudono, membenarkan penangkapan itu. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan.
“Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang diperiksa intensif. Sementara korban mendapat pendampingan psikologis maupun hukum,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA Banjir Hantam Desa Tanjung Harapan, Tiga Orang Terseret Ditemukan
Perbuatan bejat S membuatnya terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Total ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus serupa yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
“Kekerasan seksual bisa saja berlangsung di dalam rumah. Karena itu, kami mendorong warga berani melapor jika menemukan tindak kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak,” pungkas Sudono. ***











