Pelaku Curat OKU Timur Susul Partnernya ke Penjara, Setelah DPO 2 Tahun
OKU TIMUR – Pelarian Andika atas perbuatannya dua tahun lalu, berakhir 1 September 2023. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil menyomotnya dari tempat nongkrongnya.
Pemuda 23 tahun itu, kini menyusul rekannya, Darno yang telah lebih dulu “menikmati” sempitnya ruang tahanan.
Warga Desa Raman Jaya kecamatan Belitang II, OKU Timur ini terlibat aksi pencurian sepeda motor di Desa Srimulyo pada 2021 lalu.
BACA JUGA Remaja 17 Tahun Tenggelam, Warga Oku Timur Geger, Siapa Remaja Malang Itu ?
Pencurian, di jelaskan Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Sulistyo melalui Kapolsek Belitang II AKP Zahirin terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Pencurian sepeda motor Revo BG 5059 WW milik Joko Wibowo (63) warga Desa Srimulyo Kecamatan Belitang II ini, awalnya berjalan mulus.
Namun, Joko memergokinya saat pelaku Darno sedang berusaha mendorong keluar sepeda motor miliknya dari teras rumah.
BACA JUGA Kebakaran Depan Taman Sakura, Ladang Ilalang Seluas 3 Ha Mendadak Botak
“Korban sempat berteriak maling. Namun pelaku langsung kabur. Sementara Andika menunggu di tepi jalan menggunakan sepeda motor megapro, ” jelasnya.
Keduanya langsung kabur. Sehingga korban tidak bisa mengejarnya. Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Belitang II.
BACA JUGA Kemenag Buka 4.125 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Syarat dan Dukumen Wajib Kamu Siapkan Buat Daftar
Petugas bergerak cepat. Darno pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik Joko berhasil di bekuk lebih awal. Namun Andika sempat kabur dan hilang dari peredaran selama 2 tahunan.
Meski sudah tahun, namun status buron Andika belum lepas. Buktinya ketika dirinya berada di Desa Tanjung Kemuning, Polsek Belitang II berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA Akibat Dosa Masa Lalu, Pemuda Asal Sinar Peninjauan Di tangkap Polisi
“Interogasi awal, Andika mengakui perbuatannya bersama Darno, ” jelasnya.
Tersangka langsung di bawa ke Polsek Belitang II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)