Hukum & KriminalOKU RAYASumsel

Barang Bukti Arisan Bodong Dikembalikan ke Korban, Termasuk Honda Brio

×

Barang Bukti Arisan Bodong Dikembalikan ke Korban, Termasuk Honda Brio

Sebarkan artikel ini

Barang Bukti Arisan Bodong Di kembalikan ke Korban, Termasuk Honda Brio

OKU SATU – Barang bukti kasus arisan bodong yang membuat geger Kabupaten OKU beberapa bulan lalu, sudah di kembalikan ke korban maupun perwakilannya.

Pengembalian barang tersebut di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penyerahannya di aula kanor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudhigno, SH.

Baca juga :

Lima Warga OKU Selatan Di ringkus Reskrim Polrestabes Palembang, Gegara Ganjal ATM

Bandar Investasi Bodong Asal OKU Dian Rizky Di tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengembalian barang bukti sitaan kasus arisan bodong, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.273/Pid.B/2023/PN.BTA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang di kembalikan, sambungnya, yakni seperti emas, kendaraan sepeda motor, barang berharga hingga uang tunai.

“Barang bukti mobil Brio S warna kuning telah di kembalikan kepada PT.Mandiri Tunas Finance(MTP) melalui saksi Suzandri ” sambungnya.

Untuk barang bukti yang telah di eksekusi kepada perwakilan saksi korban, agar musyawarah tersendiri oleh mereka.

Baca juga :

Amunisi Aktif Meletup di Penampungan Barang Bekas di OKU Timur, Empat Orang Terkapar

Perampok Indomaret Lubuk Rukam Nyerah

Sehingga di peroleh kesepakatan mengenai jumlah yang di sepakati dari masing-masing korban.

“Pihak Kejaksaan tidak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruhnya korban, ” tandasnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News