Khazanah Islam

Begini Cara Wudhlunya Orang yang Diperban, Simak Sampai Selesai

×

Begini Cara Wudhlunya Orang yang Diperban, Simak Sampai Selesai

Sebarkan artikel ini
Ust. Ahmad Yasin

Begini Cara Wudhlunya Orang yang Diperban, Simak Sampai Selesai

Persembahan Ustadz Yasin,Pengurus NU Kabupaten OKU

Dalam aktivitas sehari-hari, seringkali kita menemui atau malah mengalami musibah-musibah yang tidak diinginkan. Musibah itu bisa berupa kecelakaan atau penyakit-penyakit yang menyulitkan.

Tentu saja kita senantiasa berlindung dan berdoa kepada Allah agar diberikan keselamatan dalam setiap aktivitas kita.

Tapi jika memang kecelakaan atau penyakit tersebut tiba-tiba menimpa kita, selain tetap berikhtiar dan memohon kesembuhan, tentu ada hal-hal yang membuat kita berpikir.

Seperti “Bagaimana ya semisal kecelakaan atau penyakit ini menyebabkan luka yang tidak boleh terkena air sehingga menimbulkan halangan untuk wudhu?”

Atau, misal pada suatu waktu, ada perawatan dan pengobatan oleh dokter yang tidak menyarankan terkena air.
Bagaimana menindaklanjutinya untuk ibadah?

Fiqih Islam memberikan jalan keluar bagi yang memiliki uzur untuk melakukan wudhu, disebabkan oleh luka maupun penyakit yang menyebabkannya diperban, yang dilarang terkena air dulu agar segera sembuh.

Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudhu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban.

1. Bagian anggota wudhu yang masih sehat, dibasuh terlebih dahulu dengan wudhu sebagaimana biasanya.

Semisal di bagian yang diperban itu tidak menutupi seluruh bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh, maka ia sebisa mungkin dibasuh terlebih dahulu.

2. Mengusap di atas bagian anggota wudhu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban, maka tidak perlu diusap.

3. Mengganti wudhu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudhu yang diperban itu dengan melakukan tayamum.

Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya, yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.

Bagaimana semisal hendak melakukan shalat lagi? Semisal seseorang belum batal wudhunya, tapi sudah masuk waktu shalat fardlu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi.

Patut diketahui bahwa tayamum itu diperbarui di setiap shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat sunah, maka sekiranya belum batal wudhunya, ia tetap sah dilakukan tanpa memperbarui tayamum.

Uraian pendapat Mushonif sebagai berikut:

وَإِذَا امْتَنَعَ شَرْعًا اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ فِيْ عُضْوٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَاتِرٌ وَجَبَ عَلَيْهِ التَّيَمُّمُ وَغَسْلُ الصَّحِيْحِ وَلَا تَرْتِيْبَ بَيْنَهُمُا لِلْجُنُبِ

Ketika secara syara’ tercegah untuk menggunakan air pada anggota badan, maka jika pada anggota tersebut tidak terdapat penutup, maka bagi dia wajib melakukan tayammum dan membasuh anggota yang sehat, dan tidak ada kewajiban tertib antara keduanya (tayammum & membasuh yang sehat) bagi orang yang junub.

أَمَّا الْمُحْدِثُ فَإِنَّمَا يَتَيَمَّمُ وَقْتَ دُخُوْلِ غَسْلِ الْعُضْوِ الْعَلْيِلِ
Adapun orang yang hadats kecil, maka dia boleh melakukan tayammum ketika sudah waktunya membasuh anggota yang sakit.

فَإِنْ كَانَ عَلَى الْعُضْوِ سَاتِرٌ فَحُكْمُهُ مَذْكُوْرٌ فِيْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ

Jika ada penghalang (satir) pada anggota yang sakit, maka hukumnya dijelaskan di dalam perkataan mushannif di bawah ini.

(وَصَاحِبُ الْجَبَائِرِ) جَمْعُ جَبِيْرَةٍ بِفَتْحِ الْجِيْمِ وَهِيَ أَخْشَابٌ أَوْ قَصْبٌ تُسَوَّى وَتُشَدُّ عَلَى مَوْضِعِ الْكَسْرِ لِيَلْتَحِمَ (يَمْسَحُ عَلَيْهَا) بِالْمَاءِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ نَزْعُهَا لِخَوْفِ ضَرَرٍ مِمَّا سَبَقَ

Orang yang memakai jaba’ir (perban), jaba’ir adalah bentuk kalimat jama’nya lafad jabirah, yaitu kayu atau bambu yang dipasang dan diikatkan pada anggota yang luka / retak agar supaya bersatu kembali / sembuh, maka ia wajib mengusap perbannya dengan air jika tidak memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir terjadi bahaya yang telah dijelaskan di depan.

(وَيَتَيَمَّمُ) صَاحِبُ الْجَبَائِرِ فِيْ وَجْهِهِ وَيَدَّيْهِ كَمَا سَبَقَ
Dan orang yang memakai perban harus melakukan tayammum di wajah dan kedua tangan seperti yang telah dijelaskan.

(وَيُصَلِّيْ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضْعُهَا) أَيِ الْجَبَائِرِ (عَلَى طُهْرٍ) وَكَانَتْ فِيْ غَيْرِ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ

Ia harus melakukan sholat dan tidak wajib mengulangi -ketika sudah sembuh-, jika ia memasang perbannya dalam keadaan suci dan diletakkan pada selain aggota tayammum.

وَإِلَّا أَعَادَ وَهَذَا مَاقَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ

Jika tidak demikian, maka ia wajib mengulangi sholatnya -ketika sudah sembuh-. Dan ini adalah pendapat yang disampaikan imam an Nawawi di dalam kitab ar Raudlah.

لَكِنَّهُ قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ إِنَّ إِطْلَاقَ الْجُمْهُوْرِ يَقْتَضِيْ عَدَمَ الْفَرْقِ أَيْ بَيْنَ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَغَيْرِهَا.

Akan tetapi di dalam kitab al Majmu’, beliau berpendapat bahwa sesungguhnya kemutlakan yang disampaikan jumhur (mayoritas ulama’) menetapkan bahwa tidak ada perbedaan, maksudnya antara posisi perban yang berada pada anggota tayammum dan selainnya.

وَيُشْتَرَطُ فِي الْجَبِيْرَةِ أَنْ لَا تَأْخُذَ مِنَ الصَّحِيْحِ إِلَّا مَا لَا بُدَّ مِنْهُ لِلْاِسْتِمْسَاكِ

Perban disyaratkan harus tidak menutup anggota yang sehat kecuali anggota sehat yang memang harus tertutup guna memperkuat perban tersebut.

وَاللَّصُوْقُ وَالْعِصَابَةُ وَالْمَرْهَمُ وَنَحْوُهَا عَلَى الْجُرْحِ كَالْجَبِيْرَةِ
Lushuq, ishabah, murham dan sesamanya yang terdapat pada luka hukumnya sama dengan jabirah.

Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum

(وَيَتَيَمَّمُ لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ) وَمَنْذُوْرَةٍ فَلَا يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاتَيِ فَرْضٍ بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ وَلَا بَيْنَ طَوَافَيْنِ وَلَا بَيْنَ صَلَاةٍ وَطَوَافٍ وَلَا بَيْنَ جُمُعَةٍ وَخُطْبَتِهَا

Sesorang harus melakukan tayammum setiap hendak melakukan satu ibadah fardlu dan ibadah nadzar.[4][4] Sehingga ia tidak diperkenankan melakukan dua sholat fardlu, dua thowaf, sholat dan thowaf, sholat Jum’at dan khutbahnya hanya dengan satu kali tayammum.

وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا تَيَمَّمَتْ لِتَمْكِيْنِ الْحَلِيْلِ أَنْ تَفْعَلَهُ مِرَارًا وَتَجْمَعُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ بِذَلِكَ التَّيَمُّمِ

Ketika seorang wanita melakukan tayammum guna melayani sang suami, maka bagi dia diperkenankan melakukan pelayanan berulang kali dan melakukan sholat dengan tayammum tersebut.

وَقَوْلُهُ (وَيُصَلِّي بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ مَاشَاءَ مِنَ النَّوَافِلِ) سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ.

Perkataan mushannif “ dengan satu tayammum, seseorang diperkenankan melakukan ibadah-ibadah sunnah yang ia kehendaki” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

Selanjutnya, keringanan ini dilakukan tanpa ada batasan waktu tertentu. Seorang yang terkena uzur ini, baik dengan perban maupun tidak, tetap boleh melakukan tatacara di atas sampai sekiranya lukanya sembuh dan sudah diperkenankan terkena air lagi. Wallahu alam. (*)

Baca juga :

Kantor POS Baturaja Salurkan Bantuan ke 2 Ribu KPM Se OKU Raya, Bupati OKU Pantau Penyaluran

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News