Bekerja Saat Pemilu, Pengusaha Wajib Berikan Upah Lembur, Jangan Nekat Ini Edarannya
Jakarta – Pemilhan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Di tanggal itu, masyarakat Indonesia menggelar pesta demokrasi lima tahunan.
Mereka yang memiliki hak suara, diwajibkan memberikan hak suaranya untuk memilih wakil rakyatnya di parlemen, maupun ikut menentukan siapa pemimpin negara besar Indonesia lima tahun kedepan.
Pada pesta rakyat ini, pengusaha maupun orang yang pemberi kerja, wajib meliburkan karyawannya. Jangan nekat ! Karena, jika tetap memperkerjakan di hari pemilu, ada sanksi yang harus dibayar.
Yakni pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pegawai yang bekerja pada saat pemilu.
Hal ini ditegaskan Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat edaran tersebut juga sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya, ” tulis surat edaran.
Bila pekerja tetap harus bekerja pada saat pemilu, maka jadwal pekerjaan harus diatur, supaya pekerja dapat memberikan hak suaranya.
Di samping itu, pengusaha juga wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada saat Pemilu.
Soal libur saat pemilu diperkuat dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pada pasal 167 tertulis bahwa, hari pemungutan suara yang jatuh pada hari aktif, maka ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, ” tulisnya. (13)












