Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Tak Ditahan, Kejati Beri Penjelasan Begini
PALEMBANG – Ketua umum KONI Sumatera Selatan Hendri Zainudin di tetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran 2021.
Kendati sudah menyandang status tersebut, namun Hendri tidak di tahan oleh Kejaksaan.
BACA JUGA Korban Tenggelam di Oku Timur Ditemukan, Tapi Nyawanya Sudah Lepas
“HZ sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan. Karena menurut Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, HZ masih kooperatif, ” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di lansir Antara.
Tidak di lakukan penahanan, juga di perkuat pasal 21 KUHAP, yakni tersangka tidak di khawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.
“Awalnya di panggil sebagai saksi, karena di temukan bukti yang cukup, statusnya naik menjadi tersangka, ” jelasnya.
Status tersebut juga di benarkan Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika. Klienya, kata dia , sudah menerima surat sebagai tersangka pada tahap awal.
“Namun Kejati masih memanggilnya untuk menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut, ” ungkapnya.
BACA JUGA Tilang Di tempat Diterapkan Saat Operasi Zebra Musi 2023, Melanggar Siap-siap
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primer.
Selanjutnya, Pasal 3 Juncto pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider. (okusatu/antara)












