OKUSATU.id – Lalulintas kendaraan angkutan batubara di Kabupaten Lahat diberhentikan total, usai ambruknya jembatan beton Muara Lawai, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.
Larangan ini ditegaskan langsung Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Tidak hanya melarang, dirinya juga akan memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang nekat melanggar larang tersebut.
“Kalau ada angkutan yang melintas, akan ditindak, saya ikuti perintah Gubernur Sumsel, “ tegas Bupati.
Baca juga :
Distribusi Air Bersih PDAM Tirta Raja OKU Terganggu Dua Hari, Daerah Ini Terdampak
BPBD OKU Usulkan Prioritas Penanganan Korban Longsor dì Pengandonan
Larangan tersebut berlaku selama, jalan hauling belum dibangun. Bursah menegaskan, jembatan Muara Lawai merupakan asset nasional yang tidak mampu menahan beban di atas 10 ton.
“Tapi kendaraan yang melintas mencapai 45 ton, “ ungkapnya.
Bupati juga akan menindak oknum Dinas Perhubungan yang memberikan izin kendaraan angkutan tambang yang melebihi tonase ditindak.
Baca juga :
Dapur Warga di Semanding Ditarik Longsor, Pemilik Rumah Cemas
“Dishub harusnya melarang, “ tegasnya.
Ia memastikan akan memeriksa oknum Dishub yang membuka kesempatan kendaraan batubara melintas. Ia memastikan akan memajukan ke inspektorat.
“Tangkap, adili dan masukan penjara, “ tuturnya. (13)












