Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Cinta Ditolak Video Syur Bertindak, Penyebar Video Syur di OKU Selatan Dibekuk di Jakarta

×

Cinta Ditolak Video Syur Bertindak, Penyebar Video Syur di OKU Selatan Dibekuk di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Video syur

Cinta Ditolak Video Syur Bertindak, Penyebar Video Syur di OKU Selatan Dibekuk di Jakarta

OKU SATU – Akibat ulah nekatnya, AHD warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, kini merasakan dinginnya ubin sel tahanan.

 

Pemuda 24 tahun itu, di tangkap Satreskrim Polres OKU Selatan di persembunyiannya di Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, akibat ulah kebodohannya.

 

Kasusnya, penyebaran video syur. Dengan aktor utama AHD bersama UR kekasihnya saat itu.

 

Video hubungan intim keduanya, disebar AHD pada 24 Desember 2022. Yang di sebabkan sakit hati AHD, karena UR menolaknya untuk melanjutkan hubungan yang terputus.

 

Antara AHD dan UR sempat menjalin asmara. Sehingga keduanya terjebak dalam hubungan terlarang.

baca juga ; Mahasiswa di Baturaja Gagahi Anak Dibawah Umur, Menolak Video Syur Korban Disebar

Perbuatan yang seharunya dilakukan suami istri yang sah, mereka lakukan. Bahkan, perbuatan keduanya diabadikan dalam rekaman video.

 

Seiringa waktu, UR mengakhiri hubungannya dengan AHD. Dengan terpaksa AHD menerimanya. Meski kedepannya, AHD yang masih memiliki rasa terhadap UR, mengajak untuk balikan.

 

Namun UR menolak. Karena saat itu, UR sudah memiliki tambatan hati baru. Merasa gayung tak bersambut AHD kesal.

 

Tanpa fikir panjang, AHD yang menyimpan rekaman video syur mereka, di sebar pada Desember 2022.

 

UR tidak terima dengan ulah AHD, akhirnya melaporkan AHD ke Polres OKU Selatan. Karena ulah AHD, wanita berusia 22 tahun warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan ini sangat di rugikan sekaligus memalukan keluarga besarnya.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.Kom., MH di dampingi Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu.

 

“Kejadiannya 24 Desember 2022 pukul 12.00 wib di Kelurahan Simpang Sender, ” jelasnya.

Video Syur di sebar ke grup Keluarga

Video syur tersebut tidak tanggung-tanggung di sebar AHD ke jejaring media sosial. Hingga ke What’s App keluarga korban.

 

“Video di sebar ke WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban,” jelasnya.

 

Setelah video seronok menyebar, AHD langsung kabur. Meninggalkan Kabupaten OKU Selatan dan bersembunyi di Jakarta.

 

Namun, AHD kalah hebat. Sebab, polisi masih mampu mengendus persembunyian di kosan di gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

 

“Pelaku di tangkap di kosan tanpa perlawanan, ” ungkapnya.

 

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam.

 

Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

 

“Di mana tersangka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News