Nasional

Dana Desa 2025 Dipangkas, Mendes : Tetap disalurkan

×

Dana Desa 2025 Dipangkas, Mendes : Tetap disalurkan

Sebarkan artikel ini
Dana desa 2024 dipangkas. Namun Kementerian Desa dan PDT tetap menyalurkannya.
Dana desa 2024 dipangkas. Namun Kementerian Desa dan PDT tetap menyalurkannya.

Dana Desa Dipangkas, Mendes : Tetap disalurkan

OKUSATU.ID – Dana desa dipangkas. Kebijakan tersebut di duga imbas dari efisiensi anggaran yang di lakukan Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025.

Seperti di ketahui, anggaran di semua Kementerian dan Lembaga di Indonesia di pangkas.

Sehingga mau tidak mau semua yang terdampak harus pintar melakukan effiesiensi penggunaan anggaran.

 

Baca juga :

Mudik Gratis 2025 Tetap di Gas Pemprov Sumsel

Pelarian Edoy Berakhir, Buron Lima Bulan

Isu yang beredar terkait pemangkasan anggaran dana desa ini, tentu jadi polemik di masyarakat pemerintahan desa.

Khususnya pemerintahan desa yang masih menerima anggaran tidak besar.

Di ketahui, tiap desa besaran anggaran dana desa yang di terima tidak sama.

Tergantung dengan luas wilayah dan kriteria lain.

“Desa yang anggarannya besar tentu tidak terlalu berdampak, bagaimana dengan desa yang menerima anggaran kecil, ” ujar salah satu kepala desa.

 

Baca juga : 

Garong Asal OKU Timur Digebugi Sampai Kojor di Way Kanan

Tampang Personil jadi Sasaran Gatiplin Propam Polres OKU 

 

Polemik soal pemangkasan anggaran dana desa, mulai terdengar sejak awal Februari 2025.

Persis ketika kabar pemangkasan anggaran terdengar.

“Tapi terserahlah, mungkin bisa di maksimalkan dengan anggaran yang ada saja nanti, ” ungkapnya pasrah.

 

Baca juga :

Lima Bansos Cair Jelang Puasa, Segera Cek Sebelum….

Bansos Rp 200 ribu Perbulan Cair

Tepis Isu Dana Desa Dipangkas

Simpang siur kabar pemangkasan dana desa di tangkis Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Kepada awak media, dirinya memastikan anggaran dana desa tidak di rampingkan atau di pangkas, seperti isu yang beredar liar belakangan ini.

Yandri menyebut, anggaran dana desa yang bersumber dari APBN akan di salurkan tanpa pemangkasan.

Hal ini di karenakan, dana desa tidak terdampak kebijakan perampingan anggaran.

“Tetap di salurkan, dana desa sebesar Rp 71 Triliun. Tanpa pemangkasan, karena tidak terdampak efisiensi anggaran, ” katanya di Jakarta.

Ia mengaku, kebijakan pemangkasan anggaran juga terkena di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Namun, hal ini tidak mempengaruhi dana desa yang akan di gulirkan tahun ini.

“Kena pemangkasan, tapi dana desa tetap, ” sebutnya memastikan.

 

Baca juga : 

Diraba Saat Tunggu Pasien di Puskesmas Muba

Kebakaran Rumah Bisa Diantisipasi, Cara Nomor 4 Agak Sulit Dilakukan

Berhemat di Pos lain

Yandri menyebut, penghematan penggunaan anggaran sudah di mulai di lakukan.

Namun, hal itu tidak sampai ke dana desa yang akan di terima pemerintah desa.

Penghematan, jelas dia, hanya menyasar di pos tertentu. Seperti rapat dan perjalanan dinas. (13)

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News