BeritaHeadlineoku satu

Delapan Bandar Narkoba Dijeblokan Dalam Satu Sel, Ini Daftar Namanya

×

Delapan Bandar Narkoba Dijeblokan Dalam Satu Sel, Ini Daftar Namanya

Sebarkan artikel ini
Bandar narkoba

Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Mayàt Tergàntùng di RS Holindo, Warga Gempàr

5. ES ( Ganja)
Sudah dua kali di tangkap dengan kasus serupa, namun belum kapok.

Dari tangan tersangka di amankan 171 paket narkotika jenis ganja dengan berat 104, 48 gram.

Hukuman 12 tahun penjara.

6. Do ( Ekstasi)
Untuk Pasangan sejoli di tangkap karena kepemilikan pil ekstasi sebanyak 190 butir.

Dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Digeledah Petugas, Pengedar Narkoba Tak Bisa Berkelit

7. AN (Ekstasi).
Di tangkap bersama DO, kekasihnya dalam kasus kepemilikan 190 butir pil ekstasi.

8. AN alias Dukun (Sabu)
Di tangkap sudah dua kali. Dari tangannya di amankan narkotika jenis sabu beratnya 20,41 gram.

Dalam hal ini Dukun terancam hukuman 20 tahun penjara. (tif)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News