Baca juga :
Judi Online, Pembawa Kehancuran
Hotel Samudra Muaradua Diserbu Ribuan Massa
Diduga keduanya, menyelewengkan penggunaan anggaran. Baik kegiatan fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
“Ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237, ” jelasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja, ” ungkapnya.