Di ringkus Polisi Gegara Terima Gadaian Mobil
OKU SATU – Perbuatan Suhendri menyeret Erfan ke bilik sel tahanan. Hal ini karena warga Perum Kibang Permai Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, OKU itu menerima gadaian kendaraan roda empat dari Suhendri.
Mobil Daihatsu Sigra tersebut di ketahui milik Dedi (38) warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur yang di rental Suhendri.
Ketika itu, Suhendri merental Daihatsu Sigra miliknya pada 6 Juni 2023 pukul 19.30 wib di kawasan Perumahan Villa Indah Permai Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur.
Baca juga :
Pasar Setan Bubrah Gunung Merapi Menahan Pendaki WNA Spanyol, Ih Ngeriiiiii…….
Pasar Setan Bubrah Gunung Merapi Menahan Pendaki WNA Spanyol, Ih Ngeriiiiii…….
Kendaraan tersebut di sewa Suhendri selama tiga hari dengan bayaran Rp 250 ribu per hari. Namun sayangnya, sehari setelah kendaraan di tangan, Suhendri berbuat tidak baik.
Kendaraan yang di sewanya, ia gadai dengan Erfan sebesar Rp 32.500.000.
“Kendaraan yang di sewanya di gadai pada 7 Juni 2023, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kanit reskrim Polsek Baturaja Timur, Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si., Jumat 15 September 2023.
Tak terima bisnisnya di manfaatkan pelaku, korban Dedi melapor ke Polsek Baturaja Timur. Aparat cepat menyelidik, sehingga membuahkan hasil.
“Pelaku dan barang bukti berhasil di amankan petugas dari rumahnya di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, ” terangnya.
Baca juga :
Terpantau di OKU Ada 143 Titik Api, BNPB Kucurkan Bantuan
Jebol Gawang Pali, Oku Selatan Tak Mampu Pertahankan Skor
Barang bukti yang turut di amankan yakni : surat keterangan leasing mandiri utama finance, 1 unit Daihatsu Sigra R warna hitam dengan plat BG 1075 AE.
STNK Daihatsu Sigra BG 1028 JL atas nama Rimatinah. Serta tiga kontak kendaraan sigra. (wen)










