Diskon Tarif Listrik Dibatasi, Khusus Pra Bayar Segini Batasannya
OKUSATU.ID – Tarif listrik yang didiskon pemerintah 50 persen, sangat bermanfaat. Karena, dengan pemangkasan tarif 50 persen, paling tidak sisa pembayaran atau pembelian token listrik, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Namun sayangnya, pelanggan pasca bayar belum bisa menikmati layanan tersebut. Kendati, daya listriknya masuk dalam ring daya 450 volt Amper (VA) hingga 2.200 volt Amper (VA).
“Loh masih bayar normal ya, katanya ada tarif potongan 50 persen, ” tanya seorang pelanggan listrik PLN saat pembayaran di Kantor POS Baturaja, Selasa 16 Januari 2025.
Kebingungan pelanggan tersebut dijawab seorang pemuda di sampingnya yang baru saja membeli materai.
“Pemakaian listrik Desember dibayar Januari. Jadi bayaran masih normal. Tapi nanti pemakaian di bulan Januari dibayar Februari, baru ada potongan 50 persen, ” ujarnya memberi penjelasan.
“Tapi untuk pelanggan listrik yang pakai token, dari awal Januari (2025) sudah dapat potongan tarif saat pembelian, ” lanjutnya.
“Jadi punya ibu, baru dapat potongan nanti saat bayar di bulan dua (Februari) ya, ” tanyanya lagi.
“Begitu kira-kira mekanismenya, ” tambahnya lagi.
Meski pembelian token mendapat potongan tarif, namun pelanggan tidak bisa membeli borongan.
Artinya, ada pembatasan pembelian token listrik untuk pemakaian selama satu bulan.
Berdasarkan tabel yang dikirim Manager PLN ULP Baturaja Fahmi Ramadhona, tarif maksimal diberikan untuk penggunaan listrik selama 720 jam atau 30 hari.
Berikut rinciannya :
1. Pelanggan daya 450 VA maksimal 720 jam (30 hari) setara 324 kWh.
2. Pelanggan 900 VA maksimal 720 jam (30 hari) setara 648 kWh.
3. Pelanggan 1.300 VA maksimal 720 jam (30 hari) setara 936 kWh.
4. Pelanggan 2.200 VA maksimal pembelian token 1.548 kWh. (13)












