Terkait kenaikan gaji 8 persen, Dharmawan meminta kepada ASN OKU untuk bersabar sembari menunggu regulasi yang mengatur tentang kenaikan dan mekanisme pembayarannya.
Disisi lain, Aparatur Sipil Negara(ASN) kabupaten OKU mulai sewot. Pasalnya, hinga kini, rapel kenaikan gaji 8 persen belum ada kejelasan akan dibayarkan.
BACA JUGA Bertahun Tahun Mati Suri, Bagunan Banyak Rusak, Pedagang Pasar Induk Didata Ulang
Padahal daerah lain ataupun pusat, rapel kenaikan gaji 8 persen sudah dibayarkan, sementara OKU belum.
“Ada apa dengan OKU? Tanya salah satu ASN OKU kepada jurnalis okusatu.id
Ia berharap, pemkab OKU melalui OPD terkait untuk tidak menunda-nunda pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen.
BACA JUGA IRT Lebaran di Penjara, Kasusnya Bikin Merinding
Ia beralasan kenaikan gaji merupakan hak setiap ASN yang sudah ditetapkan pemerintah.