DPT Ditetapkan, KPU OKU Inventarisir DPTB
Baturaja – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten OKU untuk Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan.
Pemutakhiran dan penetapan DPT disampaikan Ketua KPU Oku Rahmat Hidayat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, Kamis 19 September 2024.
“Pemutakhiran dan penetapan DPT sudah berproses komperhensif, ” ujarnya.
DPT, tersebut, sambungnya yang akan digunakan sebagai bahan baku pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Menurut Rahmad, ada 3 kategori pemilih diantaranya pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga asli dalam satu wilayah, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Warga dengan keadaan tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilih di TPS asal dan akan menggunakan hak suara ke TPS tujuan, kemudian kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni Warga yang belum Termasuk Dalam DPT Dan DPTB Contohnya Pemilih Pemula.