HeadlineKriminalSumsel

Dua Pelaku Diringkus, Ratusan Pil Ekstasi Gagal Masuk Baturaja

×

Dua Pelaku Diringkus, Ratusan Pil Ekstasi Gagal Masuk Baturaja

Sebarkan artikel ini
eksasi

Dua Pelaku Diringkus, Ratusan Pil Ekstasi Gagal Masuk Baturaja

OKU SATU – Ratusan pil ekstasi yang hendak di kirim ke Kota Baturaja Kabupaten OKU, berhasil di gagalkan Polres Prabumulih.

Barang haram warna merah mudah bentuk kaki yang berjumlah 196 butir itu, berhasil di amankan dari tersangka Arfika (48) dan Andi Fratama (21).

Warga Desa Lubai Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara enim, di amankan Polres Prabumulih.

BACA JUGA Seluruh Kades Wajib Tahu, Ada Peringatan Keras dari Bawaslu RI, Ini Serius!

Ketika keduanya berada di kos-kosan di Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, Rabu 19 Juli 2023 pukul 13.00 wib.

Dari pengakuan Arfika lah,di ketahui barang haram itu, akan di distribusikan ke Kota Baturaja.

“Mau di bawa ke Baturaja (OKU), tapi sudah ketahuan, ” ujarnya saat pres rilis di Polres Prabumulih, Jumat 28 Juli 2023.

Dalam kasus ini, Arfika mengaku hanya mengantar barang tersebut ke IC pemiliknya di Baturaja.

“Upahnya Rp 18 juta, dan ini baru pertama kalinya,” akunya.

BACA JUGA Bandit Gayanyo Mencak Pakam Nian Nodong Senjato, Awak Budak Kecik Ujungnyo Masuk Obak

Barang bukti itu, di dapatkan kedua tersangka dari pacar IC.

Mereka membuat janji akan bertemu di Prabumulih tepatnya di kos-kosan tempat mereka di garuk petugas.

“Barang kami dapat teman Dicki (pacar IC). Barang dari Palembang, ” sebutnya.

Keduanya nekat menjadi kurir, lantaran harga getah karet yang terjun bebas.

“Terpaksa, karena harga getah murah, ” ungkapnya.

BACA JUGA Penganiayaan Maut di Desa Batu Putih, Begini Pengakuan Kerabat Korban

Ungkap Ekstasi Berdasarkan Laporan Warga

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH di dampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.

“Ini hasil penyidikan laporan masyarakat, ” ungkapnya.

Kedua tersangka, jelasnya mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat DK, tahanan di LP Serong.

“Mereka dapat barang dari DK  warga binaan di LP Serong, ” tuturnya.

BACA JUGA Seluruh Kades Wajib Tahu, Ada Peringatan Keras dari Bawaslu RI, Ini Serius!

Selain barang bukti ratusan pil ekstasi, Satres Narkoba Polres Prabumulih juga mengamankan 1 HP Nokia 105 warna hita, dan Redmi warna hijau.

Selain barang bukti berupa ektasi. Saat narkoba Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam. Serta 1 (satu) buah handphone redmi warna hijau.

“Tersangka di kenakan pasal 114 yo 132 ayat (2) dan Pasal 112 yo 132 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya. (Tif)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News