OKU – Dua warga Kecamatan Semidang Aji, akhirnya mencicipi lebaran di dalam sel penjara.
Kedua oknum warga tersebut, nekat mencuri sepeda motor, pada H-1 menjelang hari raya Idul Fitri.
Pelaku antara lain WR (21) warga Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, dan SE (60) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji.
Mereka dì laporkan Almukhsinin (45) warga Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji, korban pencurian sepeda motor.
Baca juga :
Open House dì Rumah Dinas Bupati OKU dalam Gambar
Hari Raya Diselimuti Cuaca Berawan, 11 Wilayah Potensi Hujan Disertai Petir
Sikat Motor Minggu Pagi
Minggu 30 Maret 2025 pagi, sekitar pukul 06.00 wib, Almukhsinin hendak berangkat ke kebun.
Untuk menghemat tenaga, pria berusia 45 tahun itu mengendarai sepeda motor sebagai tunggangannya.
Namun, ia kaget bukan kepalang saat melihat kuda besinya lenyap dari lokasi parkir di samping rumah.
Meski, kuda besi milik Almukhisinin tanpa bodi, dan plat kendaraan, namun masih jadi pencurian dua pria berotak kriminal itu.
Baca juga :
Ribuan Lampu Teplok Hiasi Jalan dì Malam Idul Fitri
Mobil Peserta Pawai Mogok, Polres OKU – Dishub Gercep
Motor Korban dì Perkebunan Minanga
Hilangnya sepeda motor korban tidak berlangsung lama. Hanya hitungan jam, korban mendapat kabar sepeda
motornya di perkebunan sawit Minanga Ogan.
Sekitar pukul 16.30 wib, Akmal rekan korban lantas meluncur ke lokasi bersama warga lainnya untuk memastikan kabar tersebut.
Informasi tersebut tidak meleset. Sepeda motor milik korban, ada dì kawasan tersebut.
Bahkan keduanya bertemu dengan WR. Dari keterangan WR, ia mengaku mengambil motor tersebut bersama SE.
Tak mau berlama-lama, Akmal menemani korban melapor ke Polsek Semidang Aji.
Baca juga :
Perumda Tirta Raja OKU Suplai 16 ribu liter Air ke Islamic Center, Persiapan Sholat Idul Fitri
Kendaraan Roda Empat Dilarang Masuk Pasar Atas
Lapor Polsek Semidang Aji
Petugas piket Polsek Semidang Aji usai menerima laporan tidak menunggu lama langsung meluncur ke lokasi.
Dari TKP, pelaku dan barang bukti dì temukan dan langsung di bawa.
“Pelaku dan barang bukti langsung di bawa untuk dì proses. Pencurian membuat korban rugi Rp 2,5 juta, ” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun. (Wen)












