Fisik E KTP bisa di ambil minimal satu minggu setelah setelah perekaman.
“Kalau tidak ada kendala blangko KTP, satu minggu KTP sudah bisa di ambil di kantor desa, ” ungkapnya.
Sehari pelaksanaan jemput bola perekaman data E KTP, sebanyak 68 orang sudah melakukan perekaman.
“Kalau terlambat perekaman, bisa datang ke kantor desa dengan membawa Kartu Keluarga (KK), ” tandasnya. (Unt)