Kasus Korupsi Honor Relawan BPBD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun
PALEMBANG – Kejaksaan Negeri OKU telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Pelaksana Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU, Junaidi, ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Palembang dan siap menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
“Kami segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang setelah berkas dinyatakan lengkap. Keduanya juga kami titipkan di Rutan Kelas I A Palembang untuk menjalani persidangan,” kata Choirun.
Amzar Kristofa, yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU, serta Junaidi, Bendahara BPBD OKU, diduga menggelapkan honor relawan dalam anggaran tahun 2022.
Kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp 428 juta.
Kronologi Penyimpangan Anggaran BPBD OKU
Kasus ini berawal saat BPBD OKU menerima dana sebesar Rp 5,7 miliar yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2022. Namun, anggaran tersebut membengkak menjadi Rp 5,9 miliar.
Penyimpangan anggaran terungkap setelah tim penyelidik menemukan penggunaan dana yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, dengan banyak kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana.
“Tim kami menemukan bahwa anggaran belanja barang dan jasa, serta kegiatan operasional, digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang valid,” ujar Choirun.
Ancaman Hukum Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang besar.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat BPBD OKU seharusnya mengelola anggaran untuk penanggulangan bencana dan kegiatan sosial.
Justru, anggaran tersebut diselewengkan oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan berharap keputusan yang tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan anggaran serupa di masa depan. ***












