OKU SATU – Dua pemuda dì Kabupaten OKU ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. Penangkapan dìlakukan pada Minggu 8 Juni 2025 pukul 19.00 wib.
Dua pemuda itu antara lain MJ (34) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dan AJ warga Kecamatan Baturaja Barat. Diduga keduanya bandar narkoba.
Mereka ditangkap polisi, dì Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat di rumah AJ.
Dari hasil penggeledahan dì lokasi, petugas mendapati barang bukti narkoba diduga jenis sabu yang dikemas. Jumlahnya belasan paket.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berkat kiprah masyarakat yang ingin selamat dari jerat narkoba.
Baca juga :
Belasan BB Ditemukan Polisi
Informasi yang didapat petugas, rumah AJ kerap terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas menyusun strategi.
Alhasil pada Minggu malam, saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah AJ, di dalam rumah tersebut ada dua orang. Yakni, AJ dan MJ.
“Penggeledahan disaksikan ketua RT, ” ujarnya.
Dari tangan MJ, polisi mendapati 14 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal diduga sabu yang disimpan dì saku celana.
Baca juga :
Kemudian 19 bungkus plastik bening diduga berisi kristal-kristal diduga sabu.
19 bungkus barang bukti yang ditemukan, tersimpan dì dalam kotak rokok filter.
“19 bungkus barang bukti ditemukan di lemari pakaian AJ, ” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polres OKU untuk proses lebih lanjut. (17)











