Empat Belas Tahun Buron, Geger Nyemplung ke Penjara, Sepak Terjang Rampok di OKU Timur Bikin Bergidik
OKU Timur, okusatu.id – Empat belas tahun buron, Geger warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Semendawai suku III, OKU Timur, akhirnya nyemplung juga ke penjara.
Buronan Polres OKU Timur kasus perampokan di LPI pada 13 Juli 2011 silam itu, tertangkap di Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Martapura, Minggu 9 Februari 2025.
Geger salah satu tersangka dari sembilan pelaku yang terlibat. Sementara dua pelaku lainnya, SPO dan BN sudah menghuni sel tahanan Lapas Martapura lebih dulu. Sementara, enam tersangka lainnya masih dalam perburuan.
“Parman alias Geger di tangkap tanpa perlawanan di Desa Karang Agung Simpang Martapura, saat menuju ke Muaradua, pada Minggu 9 Februari 2025 setelah empat belas tahun jadi buron, ” ujar Kasi Humas Polres OKU Timur H Edi Arianto.
Baca juga :
Dramatis! Buronan Polres OKU Timur Di tangkap Polsek Simpang
Dana Desa Se OKU Raya Melorot, KPPN Baturaja Bocorkan Pemicunya
Kronologis Penangkapan Buronan 14 Tahun
Minggu, 9 Februari 2025 pagi sekitar pukul 09.30 wib, suasana di Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Martapura seperti biasa. Ramai, lalulintas kendaraan lancar.
Pagi itu cerah. Matahari menyorot hangat, mengoyak udara yang masih terasa sedikit sejuk.
Di dalam sebuah mobil duduk seorang pria. Perawakannya tinggi besar. Terlihat tampak gelisah, karena mobil yang tumpangi, tak kunjung bergeser dari pangkalan.
Mobil itu hendak menuju ke Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Namun laju kendaraan yang membawa penumpang tertahan. Petugas Polsek Simpang Martapura menghadang.
Kapolsek Simpang Martapura, IPDA Agus Suparwanto yang memimpin rombongan, bergerak cepat. Mobil yang di hentikan mendadak langsung di periksa.
Pria yang terlihat gelisah sedari tadi itu, tambah pucat, ketika petugas mendekatinya.
Krek krek… Borgol dari aparat langsung menyambar dua tangannya. Itulah Parman alias Geger. Buronan pelaku perampokan. 14 tahun di Kabupaten OKU Timur.
Warga di sekitar lokasi penangkapan kaget. Setelah dari dalam mobil keluar pria dengan tangan terborgol.
Geger langsung di angkut ke Polsek Simpang Martapura, setelah itu di kirim ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga :
Emak Di Banting Gegara Judi Online
Bisnis Enak-enak Terbongkar, Lansia di Prabumulih Terancam Pidana 15 Tahun
Sembilan Pelaku Rampok Warga
Korban Nengah Mudane, merupakan warga Desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.
Pada 13 Juli 2011 silam, seisi rumah sudah berada di alam mimpi. Tidak satu pun dari mereka tahu, jika malam itu rumah mereka jadi target perampokan.
Parman alias Geger yang ketika itu masih berusia 48 tahun, berkumpul dengan delapan rekan se profesinya.
Sembilan orang tersebut merencanakan perampokan di rumah Nengah Mudane. Karena informasi yang mereka dapat, Nengah Mudane menyimpan uang Rp 600 Juta.
Pukul 20.00 wib, kawasan perampok sudah menunggu di kawasan kebun tebu, sembari memantau situasi rumah calon korbannya.
Pukul 00.30 wib, sembilan pelaku melancarkan aksi. Serangan pertama mereka mendobrak pintu rumah korban.
Kayu besar sepanjang 3 meter, menghantam keras pintu utama rumah. Sebentar saja, pintu langsung terbongkar, setelah suara benturan dua benda memecah keheningan malam.
Ketika pintu terbuka, sembilan pelaku merangsek masuk. Di saat bersamaan penghuni rumah terbangun, karena suara benturan keras yang menggema ke dalam rumah.
Saat penghuni rumah ke ruang tengah, mereka kaget karena ada orang asing masukk dengan cara tak wajar.
Melihat pemilik rumah terbangun, pelaku bergerak cepat. Anak korban di sambar pelaku, lalu langsung di ikat.
Istri korban lebih tragis. Salah satu pelaku membenturkan kepala perempuan itu ke benda keras, hingga terluka.
Setelah para korban berhasil di kuasai, dengan leluasa pelaku menjarah harta benda korban.
Uang tunai Rp 30 juta, di tambah emas beberapa suku, serta dua unit HP. Termasuk Honda Mega Pro ikut di sikat gerombolan rampok ini.
“Warga tahu aksi itu, tapi tak berani menolong. Karena tersangka melepaskan tembakan ke udara, ” ujar Kasi Humas Polres OKU Timur H Edi Arianto.
Atas ulahnya 14 tahun silam, ancaman pidana hukuman mati membayangi Geger. Karena, dia terjerat pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Gas/OS)