Polisi Tangkap Oknum Perangkat Desa Sabuk Empat Setelah 9 Hari Pelarian
LAMPUNG UTARA — Polisi akhirnya menangkap R (50), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur asal Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, setelah buron selama lebih dari sepekan.
Petugas mengamankan R di wilayah Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Rabu, 24 September 2025.
Petugas menangkap R setelah mengumpulkan dua alat bukti kuat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/519/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 September 2025.
“Kami bergerak cepat setelah laporan masuk. Dari hasil penyelidikan dan visum, kami memastikan unsur pidana terpenuhi. Tim kemudian memburu dan menangkap pelaku di wilayah OKU Selatan,” jelas Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA Ayah Kandung di OKU Timur Bejat, Cabuli Anak Hingga Hamil
Pelaku Hubungi Korban Lewat WhatsApp, Lakukan Aksi Saat Rumah Sepi
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Lampung Utara ini terungkap setelah korban diketahui hamil saat dilakukan tes di sekolah. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan orang tua korban.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, pelaku memanfaatkan momen saat orang tua korban tidak berada di rumah. Ia menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan datang dari pintu belakang.
“Pertama kali terjadi pada Mei 2025 di kamar korban. Pelaku menggunakan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan. Kemudian pada Juni 2025, pelaku mengulangi perbuatannya di rumah korban,” ujar AKP Apfryyadi didampingi Kanit PPA IPDA Darwis.
Korban Dinyatakan Hamil, Hasil Visum Buktikan Adanya Kekerasan Seksual
Penyidik menguatkan kasus ini dengan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan di bagian depan organ intim korban, serta hasil tes kehamilan yang menyatakan korban positif hamil. Pemeriksaan juga menunjukkan posisi bayi melintang dalam kandungan.
“Dari visum dan keterangan korban serta saksi, kami pastikan telah terjadi tindak pidana. Pelaku kini sudah kami tahan di Rutan Polres Lampung Utara,” tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA Evaluasi Makan Bergizi Gratis
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan proses hingga tuntas,” tutup Kompol Yohanis. ***












