OKU SATU – Empat syarat harus di penuhi untuk membangun tempat ibadah.
Ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
baca juga :Tempat Ibadah di OKU, Segini Banyaknya
baca juga : Jemaah Haji OKU Pulang 22 Juli
Yakni minimal 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar,
Rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan rekomendasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
baca juga : Satu Jemaah Haji OKU Dirawat KKHI Mekkah
“Persyaratan atau ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang akan mendirikan rumah ibadah di OKU,” kata kepala kantor kemenag OKU melalui Kepala Seksi(Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam(Bimas) H.M Ali S.fil . Hum kepada jurnalis okusatu.id.
Pendirian Tempat Ibadah Aman
Menurut Sekretaris umum FKUB OKU, untuk pendirian rumah ibadah di OKU, tidak ada masalah dalam pendiriannya.
baca juga : Camat dan Lurah di OKU Dominan Wajah Baru
baca juga : Korpri Oku Selatan Serahkan Bantuan Korban Banjir
Karena lanjutnya, masyarakat OKU sudah mulai paham dan mengerti akan persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah.
Baik itu rumah ibadah umat Muslim, Kristen, Hindu dan Budha.
baca juga : Desa Pandan Dulang Wakili OKU di Sumsel
baca juga : Misteri Danau Merah Bengkulu dan Sumsel, Simpan Batu Mirah Delima Serta Pusaka Kerajaan
“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada pro dan kontra terkait pembangunan rumah ibadah, meskipun ada sangat minim dan bisa langsung di selesaikan bersama,”tandasnya.
baca juga : Cegah Stunting Di Mulai Dari Desa
baca juga : Pasca Di Lantik Jadi Lurah, Sandy Praja Akan Lakukan Ini
Untuk di ketahui jumlah rumah ibadah di Kabupaten OKU pada Sistem informais Masjid (SIMAS) ada 487 rumah ibadah.
Rinciannya, rumah ibadah agama Islam atau masjid sebanyak 224.
baca juga : 1 Muharram Di Selimuti Mitos, Nomor 4 Serius Bikin Merinding
baca juga : Lina Mukherjee Di tahan Gegara Kontennya Viral
Rumah ibadah agama Kristen protestan 28 gereja, rumah ibadah agama Kristen Katolik 13 gereja.
Kemudian, rumah ibadah agama Hindu 19 pura, dan rumah ibadah agama Budha 3 Wihara. (15)
baca juga : Pot Besar Hancur Pasca Di Tabrak Fuso, Siapa Bertanggungjawab ?
baca juga : Desa Kelumpang Wakili OKU APDW 2023, Targetnya Sederhana