Raperda di setujui DPRD bersama Gubernur Sumsel, 3 Agustus 2023 dan menunggu persetujuan Mendagri.
Selain penghapusan pajak progresif, bea balik nama kendaraan bermotor juga di bebaskan.
Hal ini memudahkan pemilik kendaraan dan pembelinya memiliki kendaraan, karena tanpa bea balik nama.
Meski kebijakan ini berpihak ke masyarakat, namun di pastikan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama mengurangi PAD. (Tif)