Perlu diketahui bahwa orang-orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji karena tidak memiliki bekal yang cukup masih memiliki kemungkinan untuk meraih pahala yang setara dengan ibadah haji, yaitu dengan cara menunaikan ibadah shalat Jumat.
Artinya, jika kita semua yang hadir pada pelaksanaan shalat Jumat ini merupakan golongan orang-orang yang tidak mampu untuk berhaji, maka shalat Jumat adalah haji bagi kita semua. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits nabi, yaitu:
اَلْجُمعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ. وَفِي رِوَايَةٍ: اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْمَسَاكِيْنِ
Artinya, “Shalat Jumat adalah haji bagi orang-orang fakir. Dalam riwayat yang lain: Shalat Jumat adalah haji bagi orang miskin.” (HR Ibnu Abbas).
Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir mengatakan bahwa hadits di atas menjadi kabar gembira bagi orang-orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji disebabkan tidak memiliki bekal atau karena faktor lainnya, bahwa mereka akan mendapatkan pahala yang setara dengan ibadah haji dengan cara menunaikan ibadah shalat Jumat.