OKUSATU.id – Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dibuat oleh siapa pun melalui laptop maupun komputer dengan mengakses aplikasi Online Single Sub mission atau OSS.
NIB, dijelaskan Imron HS Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU merupakan bentuk izin untuk mendirikan usaha.
“Aplikasi ini siapa pun bisa mengaksesnya untuk proses perizinan usaha, ” ujarnya saat Ngoceh dì Podcast OKU SATU beberapa waktu lalu.
NIB ini, kata dia dibuat melalui aplikasi OSS tersebut. NIB, sambungnya, sebagai pengganti SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izi Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan HO (Hinderordonnantie atau Izin Gangguan).
“Itu tidak berlaku, dan cukup satu yakni NIB yang berlaku seumur hidup usaha, tanpa perpanjangan, ” terangnya.
Baca juga :
Belum Tahu Masa Berlaku
Menurut dia, masyarakat awam saat ini masih banyak yang belum tahu, jika NIB berlaku selamanya. Padahal pihaknya sudah banyak menyebar baliho terkait NIB.
Hal inilah kerap dimanfaatkan oknum yang mengatasnamakan DPMPTSP untuk menipu pemilik usaha.
“Saya tegasnya, SIUP, SITU, TDP dan HO tidak ada lagi. Penggantinya NIB yang berlaku seumur hidup, tanpa perpanjangan. Jadi jangan sampai ditipu, ” tegas pecinta olahraga sepeda ini.
Dengan NIB ini, sambungnya, calon pelaku usaha bisa memilih izin usaha apa yang akan dibuat. Bahkan, pelaku usaha bisa membuatnya dari rumah.
Baca juga :
Gubernur Sumsel Tuntut Perusahaan Perbaiki Jembatan di Lahat !
Kerap Dihajar Kendaraan, “Benteng Takeshi ” dì OKU Kembali Disarankan Bongkar
“Tidak mesti harus ke kantor perizinan. Tapi kalau perlu bantuan, kami siap melayani dì kantor, dan tidak dipersulit, ” lanjutnya.
DPMPTSP juga mulai melakukan jemput bola untuk membantu masyarakat serta mengedukasi, soal pembuatan NIB Gratis dan tanpa perpanjangan. (13)








