OKU RAYASumsel

Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Lakalantas Kurang 1 Hari

×

Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Lakalantas Kurang 1 Hari

Sebarkan artikel ini

Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Lakalantas Kurang 1 Hari 

Baturaja – Ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baturaja  Timur, OKU Armalizawati sudah menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja.

Santunan kecelakaan disalurkan kurang 1 hari, pasca musibah yang terjadi. Santunan diterima isteri korban warga Dusun Baturaja Keluraham Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Senin 20 November 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tk II Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, melalui  Petugas Operasional Insan mengatakan, cepatnya proses penyaluran santunan, karena perusahaan asuransi kecelakaan ini menerapkan layanan jemput bola.

“Selain silaturrahmi dengan keluarga korban, juga untuk menyampaikan ucapan bela sungkawa. Sekaligus melakukan verifikasi berkas terkait dana santunan, ” jelasnya.

Baca juga :

Kunjungi PO Ranau Indah, Jasa Raharja Pastikan Hal Ini

Cegat Kendaraan yang melintas, Tiga Instansi Lakukan Ini di Belitang

Operasi Kepatuhan PKB Sasar Pengendara di OKU Selatan

Santunan yang diserahkan  PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Penyerahan santunan setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris ke rumah duka, ” ungkapnya.

Insan menghimbau, agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalulintas jalan, agar segera melaporkan kasus kecelakaannya ke pihak berwajib.

“Supaya santunan kecelakaannya segera ditangani oleh pihak dari Jasa Raharja, ” ucapnya.

Insan juga menyebut pentingnya pembayaran PKB & SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat.

“Karena salah satu manfaatnya, untuk membantu korban musibah Lakalantas, ” jelasnya.

Berikut rincian santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan Lalu Lintas.

1. Korban meninggal dunia Rp 50.000.000.

2. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.

3. P3K maksimal Rp. 1.000.000.

4. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000.

Untuk informasi, pada Sabtu 18 November 2023 kecelakaan terjadi di jalan lintas Sumatera. Kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor.

Yakni, Honda CB 150 B-3401-UEV yang dikendarai M Kholil Nurohaman dengan Yamaha Mio warna hitam BG-2133-FM yang dikendarai  korban an Virgo Yulianto (Alm) warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News