Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum. Setelah itu, keluarga membuat laporan resmi ke polisi.
Laporan diajukan oleh Katwanto, paman korban, dan tercatat di SPKT Polres OKU Timur dengan Nomor: LP/B/183/XI/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, A yang diduga berperan mengantar korban ke lokasi kejadian berhasil ditemukan di desa tetangga dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut polisi, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa dugaan kejahatan seksual terhadap anak tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sumatera Selatan. (gas)












