“Istri bagali suami, kemungkinan penyebabnya suami tidak memberi nafkah, tapi justru istri yang menafkahinya. Kasusnya pernah dilaporkan ke Dinas PPPA, ” ungkapnya.
Selain itu, KDRT juga tidak sebatas antara suami dengan istri. Namun cakupannya keterlibatannya ebih luas. Bisa ke orang tua, mertua, anak, bahkan pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah lebih dari 24 jam.
“Pembantu yang tidak menginap tidak bisa dijadikan korban KDRT, kecuali yang menginap, ” tandasnya. (Ofa)