Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri di OKU Timur Babak Belur Dihajar Suami

×

Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri di OKU Timur Babak Belur Dihajar Suami

Sebarkan artikel ini
Ilistrasi KDRT

OKU SATU – Betapa sakitnya hati DY. Wajahnya babak belur dihajar Eko Aprilianto. Suaminya sendiri. Warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku 1 Kabupaten OKU Timur.

 

Mirisnya, sang suami menghajar istrinya di jalan raya. Di depan klinik Enggal Saras Desa Sido Gede Kecamatan Belitang 1, OKU Timur.

 

Luka lebam di tangan kiri, serta benjol di kepala, diderita warga Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang.

 

Wanita malang berusia 31 tahun ini menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

 

Penganiayaan itu tak akan terjadi, seandainya DY tidak memergoki suaminya bersama selingkuhannya pada 5 Mei 2023 pukul 14.00 wib.

 

Hal inilah yang membawa Eko keranah hukum. DY melaporkan suaminya ke Polsek Belitang 1 Polres OKU Timur, karena penganiayaan yang dialaminya.

 

Dihadapan penyidik, DY menceritakan semuanya sampai akhirnya dia dihajar suami.

 

Sesaat sebelum peristiwa memalukan terjadi, DY memergoki suaminya sedang bersama selingkuhannya.

 

Sang suami tak terima karena kepergok, lalu marah-marah kepada DY. Tidak sampai di situ, Eko yang seharusnya menjaga istrinya dengan baik, justru dihajar.

 

“Saat itu dia ketahuan selingkuh dan marah. Kepala dan lengan lebam karena dipukul berulang kali, ” ujarnya di hadapan penyidik.

 

Setelah menderita lebam, dirinya berobat ke rumah sakit Charitas di Gumawang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

 

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin.

 

Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Kamis 25 Mei 2023, pukul 11.00 wib, Eko dibekuk tim opsnal Polsek Belitang 1 di rumah selingkuhannya di Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang III, OKU Timur.

 

“Termasuk barang bukti ikut diamankan,” katanya.

 

Tersangka dijerat pasar 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

 

“Terancam hukuman pidana paling lama lima tahun denda Rp 15 juta, ” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News