Tujuh Kali Bobok Bareng, Janji Pelaku untuk Menikahi Tak Ditepati, Korban Emosi Kehormatannya Porak Poranda lalu Lapor Polisi
OKU TIMUR – Janjinya sangat muluk-muluk. Mau dibelikan sepeda motor, renovasi rumah hingga akan dinikahi. Namun janji tersebut hanya modus Mujirin.
Pria hidung belang berusia 43 tahun warga Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur ini, mampu mengajak bobok bareng seorang wanita yang berprofesi sebagai LC dengan gratis.
Namun akibat perbuatannya itu, Mujirin kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.
BACA JUGA Seruduk Tembok Musholah di OKU Timur, Motor Ambruk, Pelajar Asal OKU Selatan Innalilahi
LC yang berusia 18 tahun itu, melaporkan Mujirin, karena telah menidurinya 7 kali, namun janji yang disampaikan tidak pernah direalisasikan.
Pria berotak mesum itu, diringkus tanpa perlawanan pada Minggu 8 Oktober 2023 petang, sekitar pukul 17.30 wib diu Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur.
“Tujuh kali pelaku meniduri korban, dan ini berdasarkan pengakuan pelaku, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kanit PPPA Aipda Wiyono.
BACA JUGA Rekrutmen PPPK OKU Selatan, HMD : Ikuti Tes, Allah yang Menentukan
Pelaku menangkap petugas, dengan memancingnya keluar. Pelaku diajak bertemu korban. Saat bertemu di TKP, pelaku langsung memberangusnya.
“Untuk mengelabui korban, pelaku memberikan banyak iming-iming, dan ini membuat korban terbuai, ” katanya.
Antara Mujirin dengan korban, sudah lama kenal. Sekitar 9 bulan saling mengenal, hingga muncul perasaan suka yang berujung ingin mencicipi kemolekan korban.
BACA JUGA Gondol Medali Peparprov Sumsel, Camat Lengkiti Sambut Hangat Atlet Disabilitas Asal Lengkiti
Keduanya bertemu di tempat hiburan malam. Dimana korban bekerja sebagai LC, dan Mujirin sebagai tamu.
“Kenal dengan korban di karaoke. Ia seorang LC di Belitang, ” sebut pelaku.
Kini Mujirin diacam pasal 81 UU Perlindungan Anak. Karena ketika peristiwa terjadi, korban masih berusia 17 tahun. (*)