Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum Bisa Ditilang, Jangan Nekat !
OKU SATU – Sepeda listrik di larang “mengaspal” di jalan umum.
Larangan ini di tegaskan Korlantas Polri pekan lalu.
Penyebab larangan itu, karena sepeda listrik di rancang untuk beraktifitas di kawasan pemukiman.
BACA JUGA Viral Seorang Pebalap Liar Dikeroyok Puluhan Pemuda Diduga Terjadi di Lapter OKU Selatan
Atau, sepeda listrik bisa di kendarai di jalur khusus sepeda.
Aturannya di dalam pasal 5 Ayat (1) sampai (4) Permenhub No. 45 tahun 2020 yang membahas aturan sepeda listrik.
Selain itu, standar produksi kendaraan ini tidak bisa di operasikan bersama kendaraan umum lainnya.
Faktanya, sepeda listrik saat sangat mudah di jumpai di jalan umum.
BACA JUGA Atlet Bulutangkis OKU Selatan Lahir, Begini Harapan Besar Ketua PBSI
Biasanya, para pelajar atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kerap mengendarainya.
“Sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak operasi di jalan umum, “ujar Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol M Tora, di lansir dari Kompas.com.
Jika tetap nekat kendaraan ini di fungsikan di jalan umum, ada dua langkah penindakan yang bisa di lakukan.
BACA JUGA Surya Paloh Dorong Herman Deru Maju Sebagai Caleg DPR RI
“Pertama pemeriksaan fungsi kendaraan, kedua kecepatan maksimal kendaraan, ” ungkapnya.
Lebih rinci di jelaskan , soal pemeriksan fungsi petugas dapat menilang kendaraan jika di lapangan tidak mendapati komponen pedal untuk mengayuh.
Karena jika sepeda listrik tanpa pedal, otomatis di anggap motor dan melanggar aturan.
BACA JUGA Di OKU Selatan, Kakek Renta Tiga Kali Gaulì Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Dalam hal kecepatan, sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan di atas 20 kpj.
“Misal kecepatannya sampai 50kpj, polisi bisa menahannya, ” terangnya.
Selain itu, jika akan di fungsikan di jalan umum, maka sepeda listrik harus di lengkapi STNK, SIM layaknya motor listrik. (13)