HeadlineHukum & KriminalSumsel

Di OKU Selatan, Kakek Renta Tiga Kali Gaulì Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

×

Di OKU Selatan, Kakek Renta Tiga Kali Gaulì Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Gaulì Anak Kandung

Di OKU Selatan, Kakek Renta Tiga Kali  Gaulì Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

MUARADUA – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengamankan seorang kakek Inisial “S”.

Kakek berusia 71 tahun yang di duga Gaulì Anak Kandung anak kandungnya sendiri, inisial A (10) tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

BACA JUGA Bejat! Oknum Honorer di OKU Timur Càbuli Bocàh 5 Kali, Berhasil Wik-wik Duà Ronde

S ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu di wilayah Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan.

“Pelaku ini ayah kandung korban,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/07/2023).

BACA JUGA Cabulì Bocah Ingusan, Pria Renta Di grebeg Warga

“Hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,” terangnya.

Korban di Ikàt di atas Batu

Ostin, mengatakan, p*merkosààn terhadap korban yang masih berusia 10 tahun itu pertama kali di lakukan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA Istri Tinggalkan Suami Demi Oknum Pak Kades, Diam-Diam ke Hotel Ternyata Bobo Bareng

Untuk yang kedua di lakukan di pemandian. Dan terakhir kali di lakukan di tempat kerja pelaku.

“Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian. Pelaku masuk dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Sementara, aksi bejat yang di lakukan di tempatnya bekerja, korban mencoba melawan.

BACA JUGA Gagal Kelabui Petugas, Polres OKU Timur Tangkap Petani Berambut Pirang

“Namun pelaku tidak peduli, dan mengikat korban di batu,” jelas kasat Reskrim

Tak tahan dengan kelakuan biàdàb ayahnya sendiri. Akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu gurunya di sekolah.

Di temani sang guru, korban langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres OKU Selatan.

Lihat Juga
Astagfirullah! Bapak Bejat, Tega-teganya Anak Tiri Di embat

Gerbang Kehormatan Anak Dibawah Umur Jebol Akibat Rayuan Pelaku, Tak Terima Ibu Laporkan Kepolisi

“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama, sekitar pukul 12:30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kasat.

Dalam kasus ini ujar Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah sebagai barang bukti.

Seperti, pakaian korban dan sebilah pisàu, serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

“Pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ha)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News