Beritaoku satuOtomotif

Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum Bisa Ditilang, Jangan Nekat !

×

Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum Bisa Ditilang, Jangan Nekat !

Sebarkan artikel ini
Sepeda Listrik di jalan

“Misal kecepatannya sampai 50kpj, polisi bisa menahannya, ” terangnya.

Selain itu, jika akan di fungsikan di jalan umum, maka sepeda listrik harus di lengkapi STNK, SIM layaknya motor listrik. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News