“Misal kecepatannya sampai 50kpj, polisi bisa menahannya, ” terangnya.
Selain itu, jika akan di fungsikan di jalan umum, maka sepeda listrik harus di lengkapi STNK, SIM layaknya motor listrik. (13)
“Misal kecepatannya sampai 50kpj, polisi bisa menahannya, ” terangnya.
Selain itu, jika akan di fungsikan di jalan umum, maka sepeda listrik harus di lengkapi STNK, SIM layaknya motor listrik. (13)
Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News