Kok Bisa? Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Mobil Sendiri
OKUSATU – Ada ada saja. Herdi Pranajaya (57) seorang pria di Bandar Lampung dtangkap polisi di kediamannya. Ia di tuduh telah melakukan pencurian kendaraan roda empat di halaman Satlantas Polres Bandar Lampung
Dan ternyata, mobil yang di curi Herdi itu adalah miliknya sendiri. Kok Bisa?
baca juga Hendak Kabur, Pelaku Curas Dibekuk, Salah Satunya Anak di Bawah Umur;
Ternyata, pengamanan mobil PELAKU ini berawal Ketika Herdi terjaring Razia anggota Satlantas. Saat Razia, Herdi tak bisa menunjukkan surat kendaraannnya.
Akhirnya, mobil Herdi di sita lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat kendaraan saat di tilang polisi pada Jumat (18/8/2023).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, mobil tersebut di perbolehkan diambil oleh pelaku. Syaratnya Herdi membawa bukti surat kendaraan.
Namun, bukannya datang membawa dokumen kepemilikan mobil. Herdi justru mengambil mobilnya yang terparkir di Polresta Bandar Lampung.
Beruntung aksinya terekam CCTV. Polisi langsung bergerak menggrebek rumah Herdi.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam bersama barang bukti tanpa hak. Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata Dennis.
Adapun kini pria tersebut telah menjadi tersangka dengan di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang di ambilnya adalah mobilnya sendiri.
“Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun,” tutur dia.
Selain itu kini polisi juga menyelidiki asal muasal mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap itu. (*)