Namun, bukannya datang membawa dokumen kepemilikan mobil. Herdi justru mengambil mobilnya yang terparkir di Polresta Bandar Lampung.
Beruntung aksinya terekam CCTV. Polisi langsung bergerak menggrebek rumah Herdi.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam bersama barang bukti tanpa hak. Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata Dennis.
Adapun kini pria tersebut telah menjadi tersangka dengan di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang di ambilnya adalah mobilnya sendiri.
“Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun,” tutur dia.
Selain itu kini polisi juga menyelidiki asal muasal mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap itu. (*)