Konten Internet Bakal Disanksi dan Denda, Februari 2025 Dimulai
Jakarta, okusatu.id – Konten ilegal tidak akan bebas berkeliaran lagi di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten ( SAMAN).
Saman bertugas mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (User Generated Content atau PSE UGC).
“Aplikasi SAMAN berfungsi melindungi masyarakat di internet, fokusnya ke anak-anak, ” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Jakarta.
Penerapan aplikasi SAMAN, masih kata dia, untuk memastikan media sosial seperti Google, YouTube, Facebook, X, Tiktok, serta Instagram dapat berfungsi sesuai aturan dan memberi ruang aman terhadap netizen yang berselancar.
Aplikasi tersebut dijelaskan Meutya, akan diterapkan pada Februari 2025. Dengan diterapkannya SAMAN, konten ilegal dapat ditekan penyebarannya di media sosial.
“SAMAN memberi perlindungan kepada masyarakat. Khususnya dari pornografi anak, pornografi, judi online, pinjaman online ilegal. Itu prioritas kami. Proses penegakannya bertahap, ” tuturnya.
Tahapan penegakan SAMAN.
Pertama : surat perintah take down konten, jika URL bermasalah dan dilaporkan.
Kedua : surat teguran 1 wajib dipatuhi PSE untuk menurunkan konten, agar tidak berlanjut ke surat teguran 2 (ST2).
Ketiga : Surat Teguran 2 (ST 2) PSE UGC wajib mengajukan komitmen pembauran denda administratif.
Keempat : Surat Teguran 3 (ST 3)
Jika tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
PSE UGC akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, jika tidak mematuhi perintah take down. Hal ini mengacu pada Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024.
“Sanksi untuk memastikan kepatuhan dan memberi efek jera bagi pelanggar, ” tandasnya. (13)