baturajaEkonomiSumsel

Ribuan Kemasan MinyakKita Disegel, Temukan Enam Pelanggaran, Salahsatunya Bahan Baku Non DMO

×

Ribuan Kemasan MinyakKita Disegel, Temukan Enam Pelanggaran, Salahsatunya Bahan Baku Non DMO

Sebarkan artikel ini
MinyakKita disegel Menteri Perdagangan.
MinyakKita disegel Menteri Perdagangan.

Ribuan Kemasan MinyakKita Disegel, Temukan Enam Pelanggaran, Salahsatunya Bahan Baku Non DMO

Banten, OKUSATU.ID  – Ribuan botol dan ratusan dus MinyakKita disegel Menteri Perdagangan (Mendag) bersama Satgas Pangan Polri, Jumat 24 Januari 2025 di Tangerang, Banten. Dicekalnya ribuan produk minyak goreng yang diproduki PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI), imbas dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso merinci MinyakKita kemasan yang disegel di antaranya : 7.800 botol, kemudian 275 dus MinyakKita dengan satu dus berisi minyak kemasan 1 liter.

PT NNI sendiri, jelas Budi merupakan repaker minyak goreng. Hanya saja belakangan perusahaan tersebut dinilai nakal. Karena ditemukan banyak pelanggaran dalam proses produksi. (pelanggaran lihat grafis)

“Karena temuan itu, kami segel dulu barang-barangnya, “ ujar Budi dilansir detikFinance.

Nah salah satu pelanggaran yang dilakukan produsen repaker MinyakKita yakni, harga eceran tertingi (HET) melampui ketentuan.

“Harga jual tidak sesuai, harusnya dijual Rp 14.500 karena repaker atau D2, tapi justru dijual Rp 15.500, “ tuturnya.

Budi dengan tegas meminta para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku terkait penjualan MinyakKita. Agar harga jual MinyakKita di bawah HET.

Ia mengancam perusahaan nakal jika nekat menabrak aturan yang membuat masyarakat kesusahan.

“Izin usaha dicabut jika tidak mengikuti aturan, “ tegasnya. (13)

Pelanggaran produsen MinyakKita  yang dilakukan PT NNI.

  1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) habis masa berlaku.
  2. Tidak memiliki izin edar dari BPOM.
  3. Tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang aktifitas pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.
  4. Pemalsuan rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan.
  5. Menggunakan bahan baku minyak goreng Non DMO.
  6. MinyakKita yang diedarkan tidak sesuai ukuran dengan yang tertera.

 

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News