NasionalOKU RAYASumsel

Pedagang di Tiktok Diminta Urus Izin, Mendag Sebut Penataan Dagang

×

Pedagang di Tiktok Diminta Urus Izin, Mendag Sebut Penataan Dagang

Sebarkan artikel ini

Pedagang di Tiktok Diminta Urus Izin, Mendag Sebut Penataan Dagang

Jakarta – Tiktok shop dikabarkan akan kembali buka pad November 2023. Kabar tersebut sudah beredar sejak beberapa hari terakhir, pasca ditutupnya operasional Tiktok shop.

Kabar tersebut disambut hangat para pedagang yang memanfaatkan media sosial ini. Karena, sejak ditutup, income pedagang terjun bebas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, para pedagang yang akan jualan di media sosial tidak dilarang.

Baca juga :

Oknum Penagih Koperasi Keliling Bedebah, Bukannya Nagih Pinjaman Malah Rudapaksa Bocah di Prabumulih

Kebakaran Lahan, Warga di Tanjung Baru Dicekam Ketakutan

Asal mengurus izin yang diharuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tidak melarang jualan di tiktok, tidak juga menutup tapi menata. Urus izinnya supaya tidak ada kendala, ” ujarnya.

Tahapan aturan yang harus dipenuhi untuk jualan di Tiktok sangat sederhana. Bahkan aturan ini juga diterapkan di pedagang offline.

Baca juga :

Debit Sungai Surut, Produksi Air Bersih Susut, Pengolahan ini yang Terdampak

Truk Oleng Lindas Dua Sepeda Motor Di Sepancar

“Harus ada izin BPOM dan Halal, ” pesannya.

Ia juga mengajak pedagang toko fisik, untuk ikut bersaing jualan secara daring. Karena era digital saat ini, sangat bagus dimanfaatkan untuk transaksi dagang.

“Era digital tidak mungkin dihindari. Jadi toko offline juga bisa jualan online, ” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News