“Tanggal 24 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 12.00 wibi, calon peserta bisa melihat objek di lokasi, ” tuturnya.
Lelang ini merupakan upaya KPK untuk membayar uang denda dan pengganti yang harus di bayar Ahmad yani.
Totalnya Rp 2,3 miliar. Terdiri dari denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 2,1 M.
Uang denda dan pengganti, telah di setor Ahmad Yani pada November 2022. Dan KPK telah menyetornya ke negara.
Untuk di ketahui, mantan Bupati Muara Enim itu terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di tahun 2019.
Dari proyek sebesar Rp 129, 4 M yang di kerjakan PT Enra Sari, Ahmad Yani meminta Fee 15 persen.
Di sebutkan juga, Yani menerima Rp 3 M dari pemilik PT Enra Sari. Sedangkan Rp 10 M di alirkan ke DPRD Muara Enim dan Pemkab Muara Enim.
Ahmad Yani juga menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim nilainya Rp 1,25 M, serta dollar Amerika senilai 35 dollar.