Hukum & KriminalOku Selatan

Ladang Ganja di OKU Selatan Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka

×

Ladang Ganja di OKU Selatan Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan membongkar ladang ganja di wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Dua pria yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tanaman terlarang itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres OKU Selatan AKBP I. Made Redi Hartana melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin menjelaskan, kedua tersangka adalah Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang.

BACA JUGA Polsek dì OKU Buka Gerai Beras Tiap Minggu,  Kapolres OKU : Satu Orang 10 Kg

Satu di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta, sementara yang lain bekerja sebagai petani.

Dari lokasi, polisi menyita lima paket klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat bruto 16,03 gram.

Selain itu, ditemukan lima batang pohon ganja dengan tinggi antara 45 hingga 125 sentimeter di kebun milik tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (4/8/2025) yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di Desa Tanjung Sari. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGASeorang Jamaah Haji Asal OKU Masih Dirawat di Jeddah, Belum Bisa Dipulangkan ke Tanah Air

Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Beringin dan mendapati tanaman ganja tumbuh subur di lokasi. Penelusuran berlanjut ke rumah tersangka, di mana polisi menemukan paket ganja siap edar.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

BACA JUGA Wabup OKU Dampingi Safari Jum’at MUI di Tangsi Lontar

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar.

Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan Labfor Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum.

AKP Alimin menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga untuk berani melapor dan bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda di OKU Selatan,” ujarnya.(ant/al)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News