Kecamatan Baturaja Barat : Desa Tanjung Karang, Desa Karang Agung, Desa Sukamaju, Desa Laya, Desa Pusar, Desa Batuputih, dan Desa Karang Endah.
Perdes ini, dikatakannya, sebagai pedoman dan dasar hukum desa untuk mengayomi perempuan dan anak, serta memberikan kesempatan kaum perempuan.
“Dengan Perdes, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan anak, ” sebutnya.
Menurutnya, peraturan tersebut membuat kaum perempuan lebih maksimal berbuat yang dimulai dari desa.
“Selama ini perempuan kebagian di tenaga medis dan guru, di sektor lain belum maksimal, ” ungkapnya.
Menurutnya jika perempuan mendapat perhatian dan berdaya, maka mereka bisa menghasilkan pendapatan sendiri.
“Kalau perempuan tidak ada pendapatan sendiri, menjadi pemicu pelecehan perempuan, ” tandasnya. (13)