Me Gacoan Baturaja Tutup !
OKUSATU.id – Gerai Me Gacoan dì Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU digeruduk massa.
Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) datang ke gerai tersebut, Sabtu 14 Februari 2026 untuk aksi damai.
Tuntutan mereka, meminta penutupan sementara aktivitas Me gacoan Baturaja karena ada beberapa Izin yang belum dilengkapi.
Pantauan di lapangan, Elvis Koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait dugaan pelanggaran Undang – undang Konsumen dan hak peredaran produksi makanan oleh Mie Gacoan.
Baca juga :
Kasi Propam Polres OKU Selatan Sampaikan Himbauan Ops Pekat Musi 2026
AMP OKU menyebut, Me Gacoan tak mengantongi sejumlah izin. Seperti, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami minta tutup, sebelum izin-izin dibuat, “Tegasnya.
Tak hanya itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, analisis dampak lalu lintas (AMDA LALIN) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jangan memaksa Beroperasi jika tidak disertai perizinan, Tidak menghargai Instansi-instansi dan Warga OKU, ” Jelasnya.
Baca juga :
Yandri, Anggota Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) Menyesalkan telah beroperasi nya Gerai Mie Gacoan Baturaja tanpa melengkapi izin dari yang berwenang.
“Ini namanya mengangkangi aturan, ” Ujarnya.
Store Manager Mie Gacoan Cabang Baturaja Andre, menyampaikan bahwa Me Gacoan Baturaja memiliki hak Operasional.
“Hak operasional kami legal, ” Ucapnya Singkat. (17)







