Jamaah shalat Jumat yang berbahagia,
Siksa kubur adalah di antara perkara yang wajib diyakini dan dibenarkan adanya. Siksa kubur akan ditimpakan kepada orang kafir dan sebagian pelaku maksiat di antara kaum muslimin.
Imam Abu Hanifah radhiyallahu ‘anhu dalam kitab al-Fiqh al-Akbar mengatakan:
وَضَغْطَةُ الْقَبْرِ وَعَذَابُهُ حَقٌّ كَائِنٌ لِلْكُفَّارِ وَلِبَعْضِ عُصَاةِ المـُسْلِمِيْنَ
“Himpitan kubur dan siksa kubur adalah perkara yang benar-benar ada dan terjadi bagi orang-orang kafir dan sebagian pelaku maksiat di antara kaum muslimin.”
Imam Abu Manshur al-Baghdadi dalam kitab al-Farq Baina al-Firaq mengatakan:
وَقَطَعُوْا أَيْ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ بِأَنَّ المُنْكِرِيْنَ لِعَذَابِ القَبْرِ يُعَذَّبُوْنَ فِي القَبْرِ
“Ahlussunnah wal Jamaah memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya siksa kubur akan disiksa di kuburan mereka.” Artinya, karena mereka telah keluar dari Islam maka akan disiksa di alam kubur.