Hukum & Kriminal

Muka Diluluri Cabai Giling, Gegara Persaingan, Emak-emak Gulat di Pasar Jambi

×

Muka Diluluri Cabai Giling, Gegara Persaingan, Emak-emak Gulat di Pasar Jambi

Sebarkan artikel ini
Muka Diluluri Cabai Giling, Emak-emak Gulat di Pasar Jambi
Muka Diluluri Cabai Giling, Emak-emak Gulat di Pasar Jambi

Muka Diluluri Cabai Giling, Gegara Persaingan, Emak-emak Gulat di Pasar Jambi

JAMBI – Pasar Talang Banjar, Jambi mendadak geger. Dua emak-emak pedagang kopi di pasar itu, gulat di tengah pasar.

Kontan saja, pengunjung pasar ketika itu mendapat tontonan gratis.

Dua pedagang kopi yang bertikai itu, yakni Sit (32) dan Lin (48). Keduanya ribut lantaran persaingan dagang.

Baca juga : 

Harga Kelapa Udah Meroket Ajah di Lubuk Raja

Mantan Kapolres Prabumulih Pimpin Polres OKU

Berkelahi pada 5 Februari

Informasi yang di terima, dua ras terkuat di bumi bertarung di tengah pasar pada 5 Februari 2025.

Ini di picu saling lempar umpatan terkait bisnis keduanya.

Tak cukup hanya saling lempar umpatan ketus dan pahit, kedua terlibat aksi jotos.

Namun saling serang perkataan, membuat Sit kalah. Sit menilai perkataan Lin sangat menyakitkan hati.

Baca juga :

LPG 3 Kg Langka di OKU Selatan, Harga Meroket Hingga Rp 35 Ribu! Emak-Emak Pusing

Posko Masjid Ramah Kemenag Manjakan Pemudik, Ayo Manfaatin

Muka diluluri cabai giling

Tak kuat menahan sakit hatinya, Sit naik pitam. Emosinya meledak.

Sit menyerang Nur duluan. Cabai giling yang belum lama di belinya, ia lulurkan ke wajah Nur.

Sebenarnya, Sit hendak menyumpal mulut Nur dengan cabai, namun karena tidak memungkinkan, sehingga cabai giling itu menyasar ke wajah nur.

“Keduanya di pisahkan pedagang lain. Nur mengalami luka di bagian mata, ” ujar Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi.

Baca juga  :

Warga Gerebeg Oknum Kades di Rumah Janda, Asoyyyy… Gas Polll

Shalat Idul Fitri Digelar Pemkab OKU di Islamik Center Baturaja, Kabag Kesra Ungkap Alasannya

Korban Nur Lapor Polisi

Atas perbuatan Sit, Nur melaporkan pelaku ke Polsek. Setelah laporan di terima, Sit di tahan sejak 23 februari 2025.

Upaya restorative justice gagal, sehingga kasus tersebut akan berlanjut. Pelaku terancam pidana 2 tahun 8 bulan. (13)

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News