Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta serta satu unit HP milik pelaku.
Selain menangkap MS, Kapolres mengintruksikan lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah dikantongi petugas.
BACA JUGA Kompak Nyolong, Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara
“Segera menyerahkan diri, jika tidak akan kita tindak tegas, ” tegasnya.
Polres juga menyilahkan pihak sekolah di OKU Timur untuk melapor, jika pernah mengalami kejadian serupa. Supaya bisa diproses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 atau 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gas)