Idealnya Pendidikan Agama memiliki Landasan Minimal Memperhatikan Tiga Aspek:
(1) jenis materi di sesuaikan dengan standar kompetensi materi Pendidikan Agama Islam yang telah di tentukan oleh Dirjen DIKTI berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006.
(2) strategi penyampaian pembelajaran Pendidikan Agama Islam di lakukan dengan cara memanfaatkan berbagai media pembelajaran, mengatur interaksi mahasiswa dan media pembelajaran, serta memperhatikan bentuk pembelajaran.
(3) strategi pengelolaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di lakukan dengan cara mengatur penggunaan strategi pembelajaran terhadap suatu jenis materi pembelajaran yang memerlukan metode, media, dan sistem evaluasi/penilaian yang berbeda.
Membuat evaluasi belajar yang di lakukan pada tiga aspek, yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik.